Desa Long Rat Utus Perwakilan dalam Konsultasi Pengusulan Penetapan Hutan Adat Komunitas Masyarakat
Tanjung Selor – Pemerintah Desa Long Rat, Kabupaten Malinau, turut mengambil bagian dalam kegiatan konsultasi pengusulan penetapan hutan adat bagi Komunitas Masyarakat Adat Das Tubu yang dilaksanakan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Desa Long Rat mengutus perwakilan untuk mengikuti proses konsultasi sekaligus menyampaikan dan mengajukan berkas usulan hutan adat yang menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan serta perlindungan wilayah adat masyarakat.

Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan bersama dampingan Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Dayak Punan Malinau (LP3M) dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat adat dan pemerintah untuk melakukan pembahasan, konsultasi, serta penyampaian dokumen terkait usulan penetapan hutan adat.
Perwakilan Desa Long Rat menyampaikan berkas hutan adat yang diusulkan sebagai bahan dalam proses konsultasi dan tindak lanjut pengusulan penetapan. Penyampaian dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung proses administrasi dan verifikasi terhadap wilayah hutan adat yang diusulkan oleh Komunitas Masyarakat Adat Das Tubu.

Pengusulan hutan adat merupakan bagian penting dalam upaya masyarakat adat mempertahankan keberadaan wilayah, hutan, serta sumber daya alam yang selama ini memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi bagi kehidupan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan konsultasi ini, Desa Long Rat menunjukkan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mendukung proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, khususnya terkait wilayah dan hutan adat.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, serta lembaga pendamping dalam memastikan dokumen dan proses pengusulan hutan adat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Long Rat berharap proses konsultasi dan pengusulan penetapan hutan adat bagi Komunitas Masyarakat Adat Das Tubu dapat terus ditindaklanjuti secara bersama-sama, sehingga keberadaan wilayah adat dan hutan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dapat memperoleh kepastian dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Sinergi dan Kepedulian : PT. Alnea Group Salurkan Tali Asih Untuk Masyarakat Desa Long Rat
Sinergi dan Kepedulian : PT. Alnea Group Salurkan Tali Asih Untuk Masyarakat Desa Long Rat